PERCOBAAN SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI POLSEK KOTA SUBANG

Rabu, 29 Januari 2014

SP2HP

***PENTAHAPAN PEMBUATAN SP2HP***

( SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria Kasus )

1. FORMAT A1 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitia
Laporan " dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum
tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan
yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "
Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses
Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang
Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan /
Penyidikan "
Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya
dihentikan dengan alasan al :
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat
Keterangan Saksi Ahli...dll.

*** Semoga Ringkasan Pembuatan SP2HP ini dapat bermanfaat untuk para Penyidik Keluarga Besar Sidik Sakti Indra Waspada maupun Anggota Polri Lainnya . SP2HP selain untuk mengukur kinerja Penyidik juga untuk menekan Public Complain yang terjadi dimasyarakat , Dengan catatan apabila mengirimkan SP2HP agar di Regester di Buku B18 dan Buku Kontrol SP2HP selanjutnya diserahkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga Tersangka dengan menggunakan Buku Ekspidisi... Salam Derap Warapsari ***

SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Berwarna
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa (dikekuarkan di Polda)
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Warna
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.

Sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010, ttg PNBP Polri, biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)

Unit Lantas

Unit Lantas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu-lintas, penyidikan kecelakaan lalu-lintas dan penegakkan hukum dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
  1. Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
  2. Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
  3. Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
Unit Lantas dipimpin oleh Kanit Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.



                                        KANIT LANTAS
IPDA AGUS SUMARTONO

Unit Provost

Unit Provost sebagaimana dimaksud merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek. Unit Provos bertugas melaksanakan Pembinaan Disiplin, Pemerliharaan Ketertiban, termasuk Pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik Polri dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan Personel.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Provost menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
  2. Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
  3. Pengamanan Internal,  dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap Personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
  5. Pengususlan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit Propam dipimpin oleh Kanit Provost yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

KANIT PROVOST POLSEK KOTA SUBANG
AIPTU INDRA

Unit Binmas

Unit Binmas sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi pemberdayaan Polmas (Perpolisian Masyarakat), ketertibasn masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Binmas menyelenggarakan funsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
  3. Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamanatan/Kelurahan serta organisasi non Pemerintah.
Unit Binmas dipimpin oleh Kanit Binmas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek




KANIT BINMAS
IPTU SAYOTO
 




Unit Reskrim

Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Rekrim dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

Unit Sabhara



Unit Sabhara sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), dan peanganan Tindak Pidanan Ringan (Tipiring), dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan  keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
  2. Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
  3. Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
  4. Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).
Unit Sabhara dipimpin oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.