Rabu, 29 Januari 2014
SKCK
Syarat-syarat untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Berwarna
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Berwarna
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa (dikekuarkan di Polda)
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Warna
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa (dikekuarkan di Polda)
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Warna
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
Sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010, ttg PNBP Polri, biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)
Unit Lantas
Unit Lantas
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada
dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Turjawali bidang
lalu-lintas, penyidikan kecelakaan lalu-lintas dan penegakkan hukum
dibidang lalu-lintas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
- Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
Unit Lantas
dipimpin oleh Kanit Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
KANIT LANTAS
IPDA AGUS SUMARTONO
Unit Provost
Unit Provost
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pengawas yang berada dibawah
Kapolsek. Unit Provos bertugas melaksanakan Pembinaan Disiplin,
Pemerliharaan Ketertiban, termasuk Pengamanan Internal, dalam rangka
penegakan disiplin dan kode etik Polri dan Pelayanan Pengaduan
Masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan Personel.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Provost menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
- Pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap Personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- Pengususlan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit Propam
dipimpin oleh Kanit Provost yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
KANIT PROVOST POLSEK KOTA SUBANG
AIPTU INDRA
Unit Binmas
Unit Binmas
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada
di bawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat
meliputi pemberdayaan Polmas (Perpolisian Masyarakat), ketertibasn
masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Unit Binmas menyelenggarakan funsi :
- Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamanatan/Kelurahan serta organisasi non Pemerintah.
KANIT BINMAS
IPTU SAYOTO
Unit Reskrim
Unit Reskrim
merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana
(TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Rekrim
dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
Unit Sabhara
Unit Sabhara
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada
dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan Pengaturan, Penjagaan,
Pengawalan dan Patroli (Turjawali), dan peanganan Tindak Pidanan Ringan
(Tipiring), dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
- Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
- Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
- Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).
Unit Sabhara
dipimpin oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.
Langganan:
Postingan (Atom)







