Unit Reskrim
merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana
(TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Rekrim
dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan
dalam pelaksanan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar