( SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria Kasus )
1. FORMAT A1 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitia Laporan " dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan. 2. FORMAT A2 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan " Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan. 3. FORMAT A3 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan " Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan. 4. FORMAT A4 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan " Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ( Tahap II ). 5. FORMAT A5 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan / Penyidikan " Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya dihentikan dengan alasan al : a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana. b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa. c. Tersangkanya Meninggal Dunia. d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Saksi Ahli...dll.
*** Semoga Ringkasan Pembuatan SP2HP ini dapat bermanfaat untuk para
Penyidik Keluarga Besar Sidik Sakti Indra Waspada maupun Anggota Polri
Lainnya . SP2HP selain untuk mengukur kinerja Penyidik juga untuk
menekan Public Complain yang terjadi dimasyarakat , Dengan catatan
apabila mengirimkan SP2HP agar di Regester di Buku B18 dan Buku Kontrol
SP2HP selanjutnya diserahkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga
Tersangka dengan menggunakan Buku Ekspidisi... Salam Derap Warapsari ***