Kamis, 30 Januari 2014
FMPKK CIASEM MENAGIH JANJI BUPATI
Yang menamakan dirinya FORUM MASYARAKAT PEDULI KARANGASEM-KALIAREN dari Ciasem Girang Kec.Ciasem Subang jumlah 100 orang berkendaraan 6 buah Roda empat dibawah pimpinan NARIMAN dan dikoordinir oleh ASEP.BETMEN Ketua FMP datangi dan tuntut serta unjuk rasa ke.Kantor DPRD dan PEMDA SUBANG untuk.maksud menagih janji atas rusaknya jembatan Sungai Cijengkol akibat tergerus oleh banjir pekan lalu.Ketua DPRD Subang IR BENNY RUDIONO menyanggupi akan mengakses dan memenuhi janjinya
Melalui ASDA II DRS RACMAT FATUROHMAN MSi yang mewakili BUPATI SUBANG akan memperbaiki jembatan dengan anggaran Tanggap Darurat serta menginstruksikan kepada DINAS PU Subang.dalam hal ini BINA MARGA dan PENGAIRAN Untuk segera merencanakan Perbaikannya.
FORSA BERTANYA KAJARI SEMBUNYI
Di halaman kantor Kejaksaan Negeri Subang telah.berlangsung aksi unjuk sikap oleh LSM KORSA jumlah 10.orang dipimpin.oleh Sde.EKO
Menyampaikan beberapa pertamyaan.seputar penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan.Negeri Subang
1.Kasus TPA Panembong Subang
2.Kasus anggaran Makan Minum.sekwan DPRD subang
3.Kasus upah pungut BP. PBB tahun 2005/2008
Yang kasusnya semua tidak jelas dan Berkas Perkaranya tidak lengkap dengan.alasan suah ada penetapan MA. ."Aksi ini akan selalu dilakukan setiap.hari sampai Kajari mau keluar menemuinya".,kata EKO.
Rabu, 29 Januari 2014
SP2HP
***PENTAHAPAN PEMBUATAN SP2HP***
( SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria Kasus )
1. FORMAT A1 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitia
Laporan " dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum
tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan
yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "
Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses
Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang
Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan /
Penyidikan "
Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya
dihentikan dengan alasan al :
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat
Keterangan Saksi Ahli...dll.
*** Semoga Ringkasan Pembuatan SP2HP ini dapat bermanfaat untuk para
Penyidik Keluarga Besar Sidik Sakti Indra Waspada maupun Anggota Polri
Lainnya . SP2HP selain untuk mengukur kinerja Penyidik juga untuk
menekan Public Complain yang terjadi dimasyarakat , Dengan catatan
apabila mengirimkan SP2HP agar di Regester di Buku B18 dan Buku Kontrol
SP2HP selanjutnya diserahkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga
Tersangka dengan menggunakan Buku Ekspidisi... Salam Derap Warapsari ***
SKCK
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Berwarna
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa (dikekuarkan di Polda)
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Warna
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
Sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010, ttg PNBP Polri, biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)
Unit Lantas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Lantas menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan partisipasi masyarakat dibidang lalu-lintas melalui kerja sama lintas Sektoral dan Dikmaslantas.
- Pelaksanaan Turjawali lalu-lintas dalam rangka Kamtibcarlantas.
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu-lintas dalam rangka penegakkan hukum lalu-lintas.
KANIT LANTAS
Unit Provost
- Pelayanan Pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri.
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
- Pengamanan Internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap Personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- Pengususlan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit Binmas
- Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamanatan/Kelurahan serta organisasi non Pemerintah.
Unit Reskrim
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Sabhara
- Pelaksanakan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali).
- Penyiapan Personel dan peralatan untuk kepntingan tugas Patroli, Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) dan pengendalian massa.
- Pemerilharaan ketertiban umum berupa pengakkan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pengamanan TPTKP.
- Penjagaan dan pengamanan markas (Komando).








