Unit Binmas
sebagaimana dimaksud merupakan unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada
di bawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat
meliputi pemberdayaan Polmas (Perpolisian Masyarakat), ketertibasn
masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Unit Binmas menyelenggarakan funsi :
- Pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita dan anak.
- Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat Kecamanatan/Kelurahan serta organisasi non Pemerintah.
KANIT BINMAS
IPTU SAYOTO

