PERCOBAAN SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI POLSEK KOTA SUBANG

Rabu, 29 Januari 2014

SP2HP

***PENTAHAPAN PEMBUATAN SP2HP***

( SP2HP Dibuat dan dikirimkan kepada Pelapor/korban/Keluarga Tersangka sesuai Tingkat Kesulitan / Kriteria Kasus )

1. FORMAT A1 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitia
Laporan " dibuat penyidik setelah 3 hari menerima Laporan.
2. FORMAT A2 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila perkara tersebut Tersangkanya belum
tertangkap/terungkap dan masih dalam proses Penyelidikan.
3. FORMAT A3 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan "
Apabila dalam Proses Penyelidikan ditemukan Bukti Permulaan
yang cukup dan dapat ditingkatkan untuk proses Penyidikan.
4. FORMAT A4 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan "
Dibuat secara bertahap selama perkara tersebut dalam proses
Penyidikan sampai dengan Pengiriman Tersangka dan Barang
Bukti ke JPU ( Tahap II ).
5. FORMAT A5 : Perihal " Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan /
Penyidikan "
Apabila perkara tersebut proses Penyidikan / Penyelidikannya
dihentikan dengan alasan al :
a. Perkaranya Bukan Tindak Pidana.
b. Perkaranya Tidak Cukup Bukti/ Kadaluwarsa.
c. Tersangkanya Meninggal Dunia.
d. Tersangkanya dinyatakan Gila yang dikuatkan dengan Surat
Keterangan Saksi Ahli...dll.

*** Semoga Ringkasan Pembuatan SP2HP ini dapat bermanfaat untuk para Penyidik Keluarga Besar Sidik Sakti Indra Waspada maupun Anggota Polri Lainnya . SP2HP selain untuk mengukur kinerja Penyidik juga untuk menekan Public Complain yang terjadi dimasyarakat , Dengan catatan apabila mengirimkan SP2HP agar di Regester di Buku B18 dan Buku Kontrol SP2HP selanjutnya diserahkan kepada Pelapor / Korban / Keluarga Tersangka dengan menggunakan Buku Ekspidisi... Salam Derap Warapsari ***

SKCK

Syarat-syarat untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Berwarna
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa (dikekuarkan di Polda)
1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Warna
4. Fotocopy Passport
5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah Jaksel / Jakarta.
2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Fotocopy Passport
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar.
7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.

Sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010, ttg PNBP Polri, biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)